Analisis Yuridis Akta Perdamaian (Van Dading) sebagai Penyelesaian Sengketa Waris terhadap Anak Menurut Hukum Islam Studi Putusan Akta Perdamaian Nomor 98/PDT.G/2024/PA.WGW
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa waris Islam kerap timbul akibat perbedaan kepentingan dan ketidakjelasan pembagian harta peninggalan. Akta perdamaian (van dading) menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang diakui hukum dan bersifat mengikat, bahkan berkekuatan eksekutorial bila disahkan pengadilan. Namun, permasalahan muncul ketika akta perdamaian tidak merinci pembagian hak waris secara jelas, khususnya terhadap anak di bawah umur. Penelitian normatif ini mengkaji kedudukan, kekuatan hukum, serta analisis yuridis akta perdamaian dalam sengketa waris Islam dan menyimpulkan bahwa ketelitian penyusunan akta perdamaian sangat krusial demi menjamin kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak seluruh ahli waris.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.