Tinjauan Yuridis Akibat Hukum terhadap Keabsahaan Jual Beli di Bawah Tangan dengan Kuitansi Berdasarkan Putusan Studi Putusan Nomor 217/Pdt. G/2022/PN. Pbr

Isi Artikel Utama

Ganda Prasetya Butar Butar
hasim purba
suprayitno

Abstrak

Jual beli tanah di bawah tangan dengan kuitansi sebagai alat bukti masih lazim terjadi di masyarakat, meskipun secara normatif peralihan hak atas tanah wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kajian ini bersifat normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Nomor 217/Pdt.G/2022/PN.Pbr, menelaah keabsahan kuitansi sebagai bukti jual beli tanah serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa jual beli tanah dengan kuitansi dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata dan asas tunai, terang, serta riil, sebagaimana dipertimbangkan hakim berdasarkan itikad baik penggugat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Butar Butar , . G. P., purba, hasim, & suprayitno. (2026). Tinjauan Yuridis Akibat Hukum terhadap Keabsahaan Jual Beli di Bawah Tangan dengan Kuitansi Berdasarkan Putusan: Studi Putusan Nomor 217/Pdt. G/2022/PN. Pbr. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3300
Bagian
Articles