Inkonsistensi Putusan Peradilan Dan Kepastian Hukum Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Indonesia sebagai negara hukum yang mengamanatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D. Namun, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengungkap kerentanan sistemik yang krusial, yang ditandai dengan adanya pertentangan interpretasi yudisial mengenai syarat ambang batas usia calon antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpastian hukum sistemik yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024, yang mengubah titik tolok ukur usia calon gubernur secara retroaktif menjadi saat pelantikan. Selain itu, studi ini menguji secara komprehensif peran pemulihan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dengan menerapkan desain penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statutory approach) untuk menganalisis hierarki norma pemilihan, serta pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk membedah koherensi yurisprudensi dari kedua putusan tersebut terhadap doktrin Lex Certa dan Kebijakan Hukum Terbuka (Open Legal Policy). Penelitian ini menunjukkan bahwa interpretasi ekpansif Mahkamah Agung menciptakan "Paradoks Validasi" yang parah, di mana kelayakan pencalonan menjadi bergantung pada jadwal administratif yang variabel, alih-alih kriteria statutoris yang tetap. Dengan mengisolasi ketidakpastian temporal sebagai ancaman unik, studi ini membedakan diri dari kritik struktural pada umumnya. Penelitian menyimpulkan bahwa restorasi ambang batas usia ke saat pendaftaran oleh Mahkamah Konstitusi merupakan imperatif konstitusional untuk menjaga alur logis dari proses demokrasi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.