Pertanggungjawaban Beneficial Owner terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Pasar Modal di Tinjau dari KUHAP

Isi Artikel Utama

Sandhi Bagus Permana

Abstrak

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) memberikan nafas baru dengan hadirnya korporasi sebagai subjek tindak pidana. Dalam menegakkan hukum materiil maka dibutuhkan perangkat hukum formil yang memberikan petunjuk dan pedoman bagi para aparat penegak hukum dalam mendudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Di sisi lain, pelanggaran pidana yang dikenakan kepada korporasi seringkali berkarakter white-collar crime, yakni melibatkan pihak-pihak perseorangan yang professional di bidangnya serta ‘well trained persons’ tak terkecuali kejahatan di bidang pasar modal. Penelitian bertujuan untuk memotret bentuk-bentuk pertanggungjawaban korporasi baik itu yang terdapat dalam KUHP 2023, KUHAP 2025, maupun dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Peuatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam kajian ini akan dilakukan penelaahan dengan melakukan analisis yang mendasarkan pada peraturan, teori, asas, ataupun doktrin hukum sebagai batu uji penelaahan. Hasil penelitian ini menguraikan masing-masing karakter pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk terkait hal siapa yang hendak didudukkan di kursi terdakwa di pengadilan bilamana korporasi didakwa melakukan tindak pidana. Di sisi penegakan pelanggaran pidana di pasar modal, penelitian merekomendasikan adanya pengaturan yang lebih merinci bentuk-bentuk korporasi yang beraktifitas pasar modal.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Permana, S. B. (2026). Pertanggungjawaban Beneficial Owner terhadap Tindak Pidana Korporasi di Bidang Pasar Modal di Tinjau dari KUHAP. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3338
Bagian
Articles