Restorative Justice Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ranah Pengadilan Militer Perbandingan Penerapan Restorative Justice Pengadilan Sipil
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hakikatnya Kekerasan dalam rumah tangga adalah permasalahan yang telah ada sejak lama di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini mengkaji terkait aturan pelaksanaan restorative justice pada perkara kekerasan dalam rumah tangga pada ranah militer. Penanganan KDRT oleh anggota militer masih menghadapi konflik mendasar antara orientasi perlindungan korban dan kepentingan institusi, sehingga pendekatan yang formalistik berpotensi mengabaikan keadilan substantif serta meningkatkan kerentanan dan risiko reviktimisasi bagi korban. Tujuan dilakukan penelitian yaitu untuk menganalisa pelaksanaan restorative justice pada perkara kekerasan dalam rumah tangga pada sistem hukum pidana militer melihat dari sistem hukum pidana bagi sipil di Indonesia serta menganalisis kesesuaian pelaksanaan restorative justice dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan prinsip keadilan bagi korban dan pelaku. Novelti dari penelitian ini terletak pada fokusnya yang spesifik pada konsep restorative justice sebagai sebuah mekanisme penyelesaian yang komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.