Relaksasi Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Dampaknya terhadap Kelestarian Lingkungan dan Bisnis
Isi Artikel Utama
Abstrak
Setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat, UU Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku dalam masa 2 tahun perbaikan. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja maka perubahan peraturan UU PPLH di dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya menuai kritik dinyatakan berlaku. Adapun kritik peraturan mengenai lingkungan di dalam UU Cipta Kerja terkait dengan Perizinan Berusaha yang menghapus izin lingkungan, serta peraturan mengenai penerbitan AMDAL yang hanya menjadi syarat kegiatan usaha berisiko tinggi. Kebijakan tersebut dirasa hanya mementingkan sektor bisnis tanpa mempertimbangkan pelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam UU PPLH.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.