Batas Alasan Syar'i dalam Penolakan Wali Nikah: Analisis Putusan Wali ‘Adhal di Pengadilan Agama
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji batas alasan syar’i yang dapat membenarkan penolakan wali nikah serta pertimbangan hakim dalam perkara wali ‘adhal. Masalah utama muncul karena hukum positif Indonesia telah menyediakan mekanisme peralihan kewenangan wali kepada wali hakim, tetapi belum merinci alasan syar’i yang sah untuk menolak pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Analisis dilakukan melalui penafsiran gramatikal dan sistematis terhadap sejumlah putusan, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/AG/2021 serta beberapa penetapan pengadilan agama di Jakarta Selatan, Kendal, dan Banyuwangi sebagai bahan perbandingan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak sekadar menilai adanya penolakan wali, melainkan juga memeriksa dasar penolakannya. Penolakan yang didasarkan pada faktor ekonomi subjektif, adat, gengsi, atau kepentingan pribadi umumnya dianggap tidak syar’i. Sebaliknya, penolakan yang bertujuan melindungi anak dan mencegah kemudaratan dapat dinilai sah. Karena itu, diperlukan pedoman yang lebih terukur agar putusan lebih konsisten, prediktif dan menjamin kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.