Perlindungan Hukum Pidana terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual di Indonesia: Analisis Normatif dan Empiris dalam Perspektif Keadilan Restoratif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perlindungan hukum pidana terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan persoalan yang tidak cukup dijawab melalui keberadaan norma pidana, tetapi juga melalui efektivitas pelaksanaannya dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum pidana, kesenjangan antara das sollen dan das sein, faktor yang memengaruhi penegakan hukum, serta strategi pencegahan dan pemulihan melalui perspektif keadilan restoratif. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus, yang dilengkapi data empiris sekunder dari laporan lembaga negara serta pemberitaan media daring yang kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka perlindungan telah diperkuat melalui UUD NRI 1945, UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, implementasi masih menghadapi persoalan kapasitas aparat, ketimpangan layanan, pembuktian, stigma, victim blaming, serta lemahnya integrasi data dan koordinasi antarlembaga. Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, sedangkan kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan dalam data layanan terpadu. Studi kasus juga menunjukkan bahwa keterlambatan penanganan dan keterbatasan pemulihan dapat memperpanjang kerentanan korban. Penelitian merekomendasikan penguatan kapasitas aparat, layanan korban yang terintegrasi, mekanisme restitusi dan rehabilitasi, serta penerapan keadilan restoratif secara selektif dengan tetap menempatkan keselamatan, persetujuan dan kepentingan terbaik korban sebagai prinsip utama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.