Wewenang Dosen Pembimbing Akademik dalam Mencegah Pelanggaran Akademik Mahasiswa Perspektif Siyāsah Tanfīdziyah

Isi Artikel Utama

Tegar Setiawan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara ketentuan normatif dalam Pedoman Akademik Program Sarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun 2019 dengan praktik implementasinya terkait kewenangan dosen pembimbing akademik dalam mencegah pelanggaran akademik. Penelitian sebelumnya umumnya menempatkan pelanggaran akademik sebagai penyimpangan individu dan belum mengkaji kegagalan tata kelola kewenangan serta integrasinya dengan perspektif Siyāsah Tanfīdziyah. Penelitian ini merupakan field research dengan teknik purposive sampling melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran akademik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pelanggaran integritas akademik seperti perjokian dan ketidakjujuran ilmiah. Secara yuridis, norma telah mengatur kewenangan dosen pembimbing akademik, namun implementasinya belum efektif akibat lemahnya mekanisme pembuktian, pengawasan dan ketiadaan standar operasional prosedur (SOP). Dalam perspektif Siyāsah Tanfīdziyah, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya prinsip al-amānah dan al-‘adl dalam tata kelola kelembagaan. Novelty penelitian ini terletak pada pergeseran perspektif yang menempatkan pelanggaran akademik sebagai kegagalan tata kelola kewenangan, bukan semata penyimpangan individu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Setiawan, T. (2026). Wewenang Dosen Pembimbing Akademik dalam Mencegah Pelanggaran Akademik Mahasiswa Perspektif Siyāsah Tanfīdziyah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.3355
Bagian
Articles