Analisis Teori Tujuan Hukum dan Maqaṣid Al-Syariah tentang Rekonstruksi Perjudian Online Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi informasi telah memicu peningkatan signifikan praktik judi online yang tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan moral, tetapi juga menghadirkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya terkait karakter lintas negara, anonimitas pelaku, serta keterbatasan instrumen penegakan hukum konvensional. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya konstruksi hukum yang mampu mengkualifikasikan judi online sebagai kejahatan yang memiliki dampak sistemik dan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi judi online sebagai extraordinary crime melalui perspektif teori tujuan hukum dan maqāṣid al-syarī’ah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan mengenai judi online telah diakomodasi dalam KUHP dan Undang-Undang ITE, penegakan hukumnya belum efektif karena sifat kejahatan yang berbasis teknologi dan berskala transnasional. Dari perspektif teori tujuan hukum, judi online bertentangan dengan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sementara itu, dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, praktik ini merusak perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Implikasi hukum dari rekonstruksi ini adalah perlunya penguatan kebijakan kriminal melalui pengakuan judi online sebagai extraordinary crime yang memungkinkan penerapan instrumen hukum khusus, seperti pendekatan follow the money, perluasan yurisdiksi, perampasan aset, serta peningkatan kerja sama internasional. Dengan demikian, rekonstruksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal terhadap kepentingan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.