Tanggung Jawab Hukum Notaris terhadap Keabsahan Akta Pendirian Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan pendirian koperasi setelah berlakunya undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bagaimana batasan tanggung jawab Notaris terhadap keabsahan akta pendirian koperasi apabila terjadi cacat hukum dalam proses pendiriannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (Case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Pengaturan pendirian koperasi setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menunjukkan adanya paradigma baru, yaitu dari pendekatan administratif yang kaku menjadi lebih fleksibel dan berbasis kemudahan usaha.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.