Akibat Hukum Ketidakpastian Hukum Batas Waktu Deferred Prosecution Agreement (Dpa) Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pengaturan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Pasal 328 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan alternatif penyelesaian kejahatan korporasi. Namun, ketiadaan batas waktu (time limit) bagi Penuntut Umum dan Hakim dalam menguji permohonan DPA menimbulkan kekosongan hukum. Penelitian normatif ini menyimpulkan ketiadaan batas waktu tersebut mencederai asas legalitas dan kepastian hukum. Implikasinya memicu kesewenang-wenangan penegak hukum, ketidakpastian status korporasi, ancaman kebangkrutan dan PHK massal. Sebagai solusi operasional, disarankan segera dibentuk aturan pelaksana (PP/PERMA/PERJA) yang menetapkan batas waktu maksimal, mengoptimalkan instrumen pengawasan penegak hukum dan menyusun indikator kelayakan DPA yang transparan guna menjamin kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.