Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa Terlantar Perspektif Siyasah Tanfidziyyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Pasal 77 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar di Kota Bandar Lampung serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris melalui wawancara, dokumentasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah dilakukan melalui penjangkauan, asesmen, rujukan layanan kesehatan dan rehabilitasi sosial, namun belum optimal akibat keterbatasan fasilitas, kendala administratif identitas, serta lemahnya koordinasi lintas sektor. Kondisi ini menimbulkan implikasi hukum berupa belum terpenuhinya hak atas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan sosial serta menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah, hal ini mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kemaslahatan dan perlindungan kelompok rentan, sehingga diperlukan penguatan kebijakan dan kelembagaan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.