Konstitusionalitas Penempatan Anggota Polri pada Jabatan Sipil: Analisa Putusan MK Nomor 15/Puu-Xx/2022
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusinya setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, ketentuan ini menjadi kabur ketika dihadapkan pada Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, serta Pasal 201 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang membuka ruang bagi unsur TNI/Polri untuk mengisi jabatan Penjabat Kepala Daerah. Pengaturan yang masih tumpang tindih dan tidak sinkron ini menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menempati posisi atau jabatan sipil yang strategis. Hasil menunjukkan Mahkamah Konstitusi membenarkan penunjukan tersebut sepanjang memenuhi syarat hukum. Namun, dominasi pemerintah pusat dan minimnya partisipasi publik menimbulkan persoalan terhadap prinsip demokrasi dan otonomi daerah. Diperlukan regulasi yang lebih transparan, partisipatif dan komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.