Judicial Activism Vs Judicial Restraint Batas Legitimasi Hakim dalam Penafsiran Konstitusi di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perdebatan mengenai judicial activism dan judicial restraint menjadi isu krusial dalam praktik penafsiran konstitusi di Indonesia, khususnya dalam konteks peran hakim dalam menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas legitimasi hakim dalam melakukan penafsiran konstitusi dengan mengkaji kecenderungan aktivisme dan restrain dalam putusan-putusan peradilan konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judicial activism diperlukan dalam kondisi tertentu untuk mengisi kekosongan hukum dan melindungi hak konstitusional warga negara, namun berpotensi melampaui batas legitimasi apabila tidak disertai dasar argumentasi yang kuat dan prinsip kehati-hatian. Sebaliknya, judicial restraint menjaga stabilitas sistem hukum, tetapi dapat menghambat perkembangan hukum jika diterapkan secara kaku. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kedua pendekatan tersebut dengan menjadikan konstitusi, prinsip negara hukum dan nilai-nilai keadilan sebagai landasan utama. Penelitian ini menegaskan bahwa batas legitimasi hakim terletak pada kemampuan menjaga independensi sekaligus akuntabilitas dalam penafsiran konstitusi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.