Kepastian Hukum Dokumen Elektronik dalam Perkara Perceraian Melalui Sistem E-Court di Pengadilan Agama Barru
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas kepastian hukum penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perceraian melalui sistem E-Court di Pengadilan Agama Barru. Permasalahan penelitian ini terletak pada belum seragamnya praktik verifikasi, penilaian keaslian, dan kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang diajukan para pihak. Padahal, dalam perkara perceraian, dokumen elektronik seperti gugatan, jawaban, bukti percakapan dan dokumen digital lain semakin sering digunakan dalam proses persidangan. Jika persoalan ini tidak tertangani, maka akan timbul ketidakpastian hukum, perbedaan penilaian antar hakim dan berpotensi merugikan para pihak dalam pembuktian perkara. Secara normatif, penggunaan dokumen elektronik telah memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan lapangan. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi di Pengadilan Agama Barru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah digunakan dalam praktik e-court, tetapi belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum. Kendala yang dihadapi meliputi keraguan terhadap autentisitas dokumen, potensi manipulasi data, keterbatasan literasi digital dan belum seragamnya parameter penilaian hakim. Oleh karena itu, diperlukan standar verifikasi yang lebih jelas dan peningkatan kompetensi digital aparatur peradilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.