Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia; Disparitas antara Kode Etik Kedokteran dengan Perintah Undang-Undang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pidana kebiri kimia serta konflik antara kode etik kedokteran dan perintah undang-undang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebiri kimia telah diatur secara rinci dalam PP No. 70 Tahun 2020, termasuk tahapan asesmen dan eksekusi, serta secara yuridis wajib dilaksanakan oleh tenaga medis. Kode Etik Kedokteran tidak dapat dijadikan dasar penolakan karena tunduk pada hukum positif (lex superior derogat legi inferiori). Disarankan adanya harmonisasi regulasi dan pedoman teknis yang lebih operasional bagi tenaga medis.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.