Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis

Isi Artikel Utama

Herman
Dzul Fadli
Erham

Abstrak

Perdebatan mengenai kedudukan dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi isu yang krusial, khususnya dalam upaya mewujudkan negara hukum yang demokratis. Sebagai lembaga penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan strategis dalam menegakkan supremasi konstitusi sekaligus memastikan prinsipprinsip demokrasi berjalan secara seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia serta kontribusinya dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual, serta didukung dengan analisis terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran sentral dalam menjaga konstitusionalitas hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, serta mengontrol jalannya kekuasaan agar tidak menyimpang dari prinsip demokrasi. Namun demikian, dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti potensi perluasan kewenangan melalui penafsiran konstitusi dan dinamika politik yang dapat memengaruhi independensinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kedudukan Mahkamah Konstitusi melalui penegasan batas kewenangan, peningkatan integritas hakim konstitusi, serta konsistensi dalam menjadikan konstitusi sebagai dasar utama dalam setiap putusan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan pilar penting dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Herman, Fadli, D. ., & Erham. (2026). Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.3431
Bagian
Articles