Perlindungan Hukum Ahli Waris atas Tanah Eks HGU Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa hak atas tanah merupakan permasalahan kerap terjadi dalam praktik hukum pertanahan tak terkecuali Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kondisi hukum penguasaan lahan yang didasarkan pada riwayat perolehan haknya. Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 merupakan perkara sengketa tanah seluas kurang lebih 52 hektar yang berasal dari bekas hak barat berupa Eigendom Verponding. Para pihak saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut, sementara sebagian tanah telah dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan dan fasilitas lainnya. Penelitian ini bermaksud menganalisis bagaimana Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum dan menciptakan kepastian hukum terhadap status objek tanah yang bersengketa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.