Dinamika Implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dalam Perspektif Siyasah Tanfidziyah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi di daerah sering menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakteraturan tata ruang, perizinan, hingga dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat. Secara normatif, pengaturan mengenai penyelenggaraan menara telekomunikasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat nasional maupun daerah, yang menekankan prinsip penataan ruang, keselamatan, estetika lingkungan, serta perlindungan kepentingan publik. Secara empiris, implementasi peraturan daerah tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologisyuridis, yaitu mengkaji kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dengan realitas pelaksanaannya (das sein) di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif hukum positif dan perspektif siyasah tanfidziyah yang menekankan pelaksanaan kebijakan pemerintahan secara adil, transparan dan bertanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan daerah terkait penyelenggaraan menara telekomunikasi belum berjalan optimal, yang ditandai dengan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, kurangnya koordinasi antarlembaga, serta rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berdampak pada munculnya konflik sosial di masyarakat, potensi kerusakan lingkungan, serta ketidaktertiban tata ruang wilayah. Perspektif siyasah tanfidziyah, pelaksanaan kebijakan publik seharusnya mengedepankan prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah), serta akuntabilitas dalam pengelolaan urusan publik. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan, serta sinergi antarpemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.