Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Akta Otentik dalam Perspektif Hukum Perdata

Isi Artikel Utama

Az Zahra Eka Putri
Dewi Ulfa Uluwiyah
⁠Misnadah
Shelomita Retno Wulandari
Tomi Henrayana

Abstrak

Akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dalam hukum perdata. Keabsahan akta otentik sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan muncul apabila dalam proses pembuatan akta terdapat kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan akta tidak memenuhi syarat keabsahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris terhadap keabsahan akta otentik serta akibat hukum yang timbul apabila akta tersebut tidak memenuhi syarat keabsahan dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keabsahan akta yang dibuatnya melalui penerapan prinsip kehati-hatian. Akta yang tidak memenuhi syarat keabsahan dapat kehilangan sifat keotentikannya, sehingga berdampak pada kekuatan pembuktian dan menimbulkan akibat hukum berupa batal demi hukum, dapat dibatalkan, maupun degradasi menjadi akta di bawah tangan. Oleh karena itu, diperlukan profesionalitas dan ketelitian notaris dalam menjalankan jabatannya guna menjamin kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Eka Putri, A. Z., Uluwiyah, D. U. ., ⁠Misnadah, Wulandari , S. R. ., & Henrayana, T. . (2026). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Akta Otentik dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3447
Bagian
Articles