Kedudukan dan Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai State Auxiliary Organ (Lembaga Negara Penunjang) dalam Mengkaji Nilai-Nilai Pancasila

Isi Artikel Utama

Muhammad Wahyu Hidayah

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai state auxiliary organ dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan penelitian difokuskan pada legitimasi hukum dan posisi kelembagaan BPIP dalam mengkaji nilai-nilai Pancasila. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPIP merupakan organ eksekutif pembantu Presiden yang dibentuk melalui Peraturan Presiden, sehingga dasar hukumnya belum memberikan legitimasi kelembagaan yang kuat. Kondisi tersebut berimplikasi pada potensi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan posisi BPIP dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hidayah, M. W. (2026). Kedudukan dan Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai State Auxiliary Organ (Lembaga Negara Penunjang) dalam Mengkaji Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(10). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i10.3449
Bagian
Articles