Kedudukan dan Kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai State Auxiliary Organ (Lembaga Negara Penunjang) dalam Mengkaji Nilai-Nilai Pancasila
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan dan kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai state auxiliary organ dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan penelitian difokuskan pada legitimasi hukum dan posisi kelembagaan BPIP dalam mengkaji nilai-nilai Pancasila. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual dan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPIP merupakan organ eksekutif pembantu Presiden yang dibentuk melalui Peraturan Presiden, sehingga dasar hukumnya belum memberikan legitimasi kelembagaan yang kuat. Kondisi tersebut berimplikasi pada potensi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan posisi BPIP dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.