Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak atas Hidup dan Kaitannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Isi Artikel Utama

Alya Salsabila Munir
Bella Eka Saputri
Salsabila Azaria Rachma

Abstrak

Extrajudicial killing merupakan pembunuhan yang dilakukan aparat negara di luar keputusan pengadilan. Aparat kepolisian sebagai aparatur negara dalam menegakkan hukum memiliki kewenangan menembak dengan senjata api. Namun, seringkali dalam menjalankan tugasnya aparat kepolisian justru melakukan extrajudicial killing. Tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran atas hak atas hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan pelanggaran atas Asas Praduga Tak Bersalah. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan extrajudicial killing merupakan pelanggaran HAM berat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen internasional. Pertanggungjawaban tindakan extrajudicial killing merupakan kewajiban negara dalam melindungi hak-hak asasi warga negaranya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Munir, A. S., Eka Saputri, B., & Azaria Rachma, S. (2022). Extrajudicial Killing: Pelanggaran Hak atas Hidup dan Kaitannya dengan Asas Praduga Tak Bersalah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(12), 953–968. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i12.345
Bagian
Articles