Disharmoni BPKPD, Kantah dan Masyarakat Terkait Pemberian Hak Milik atas HGB yang Telah Berakhir Disertai Pendaftaran Peralihan Hak karena Pewarisan Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/KA BPN RI No.1339/sk-hk.02/x/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah Secara Umum Studi Kasus di Kota Pematangsiantar

Isi Artikel Utama

Vera Flowerina
hasim purba
Henry Sinaga

Abstrak

Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan terjadi demi hukum sejak pewaris meninggal dunia, namun timbul disharmoni antara BPKPD, Kantah Kota Pematangsiantar dan masyarakat terkait pemberian hak milik atas HGB yang telah berakhir, di mana Kantah tidak dapat memproses balik nama sebelum pajak dibayar, sementara BPKPD menolak menerbitkan Surat Pengantar Pembayaran BPHTB karena sertipikat telah berakhir. Melalui penelitian normatif-empiris berbasis studi kepustakaan, ditemukan bahwa Keputusan Menteri ATR/BPN RI Nomor 1339/SK-HK.02/X/2022 menjawab disharmoni tersebut, khususnya diktum kedelapan yang memungkinkan sertipikat langsung didaftarkan atas nama ahli waris dan setelah sosialisasi oleh Kantah, Kepmen ini akhirnya dilaksanakan di Kota Pematangsiantar.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Flowerina , V., purba, hasim, & Sinaga , H. (2026). Disharmoni BPKPD, Kantah dan Masyarakat Terkait Pemberian Hak Milik atas HGB yang Telah Berakhir Disertai Pendaftaran Peralihan Hak karena Pewarisan Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/KA BPN RI No.1339/sk-hk.02/x/2022 tentang Pemberian Hak atas Tanah Secara Umum: Studi Kasus di Kota Pematangsiantar. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.3450
Bagian
Articles