Pertanggungjawaban Pidana atas Deepfake AI dalam Produksi dan Distribusi Pornografi Digital di Indonesia

Isi Artikel Utama

Kevin David Sirait
Arman Saut Rivando
Cecilia Angel
Zico Ricardo Aritonang
Lenny Maria Aritonang

Abstrak

Perkembangan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence melahirkan kejahatan pornografi digital manipulatif yang kompleks. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Hasilnya, regulasi seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE belum secara spesifik mengatur deepfake, menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum). Meskipun demikian, pelaku dapat dijerat secara interpretatif melalui ketentuan yang ada. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan konten deepfake pornografi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur actus reus dan mens rea. Namun, terdapat kendala dalam pembuktian dan identifikasi pelaku akibat anonimitas serta sifat lintas batas teknologi digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sirait, K. D. ., Rivando, A. S. ., Angel, C., Aritonang, Z. R. ., & Aritonang, L. M. . (2026). Pertanggungjawaban Pidana atas Deepfake AI dalam Produksi dan Distribusi Pornografi Digital di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.3458
Bagian
Articles