Pertanggungjawaban Pidana atas Deepfake AI dalam Produksi dan Distribusi Pornografi Digital di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi deepfake berbasis Artificial Intelligence melahirkan kejahatan pornografi digital manipulatif yang kompleks. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Hasilnya, regulasi seperti Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE belum secara spesifik mengatur deepfake, menimbulkan kekosongan hukum (legal vacuum). Meskipun demikian, pelaku dapat dijerat secara interpretatif melalui ketentuan yang ada. Dari aspek pertanggungjawaban pidana, pelaku yang memproduksi dan mendistribusikan konten deepfake pornografi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur actus reus dan mens rea. Namun, terdapat kendala dalam pembuktian dan identifikasi pelaku akibat anonimitas serta sifat lintas batas teknologi digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.