Implikasi Hukum Perlindungan Sementara (Injunction) terhadap Persaingan Usaha Negatif dalam Berita Media Online di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perlindungan sementara (injunction) terhadap persaingan usaha negatif dalam berita media online di Indonesia. Latar belakang muncul dari pesatnya pertumbuhan media digital yang memicu praktik tidak sehat seperti black campaign, hoaks dan paid news, yang merusak reputasi pelaku usaha serta mengganggu iklim persaingan sehat. Fenomena ini sulit dikendalikan regulasi konvensional karena kecepatan viral dan sifat irreparabel konten digital. Rumusan masalah meliputi tiga pertanyaan: (1) implikasi hukum injunction dalam menghentikan penyebaran berita persaingan usaha negatif; (2) keseimbangan perlindungan hak nama baik badan hukum dengan kebebasan pers dan ekspresi; serta (3) mekanisme penerapan injunction di Indonesia.
Kerangka berpikir berbasis teori keadilan restoratif, kepastian hukum (lex certa) dan proporsionalitas pembatasan hak, diharmonisasikan dengan Pancasila dan UUD 1945. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Simpulan menyatakan injunction sebagai instrumen efektif, preventif dan responsif untuk mencegah kerugian irreparabel, menyeimbangkan perlindungan hak nama baik secara proporsional dengan kebebasan pers, serta memiliki mekanisme penerapan jelas melalui pengadilan perdata yang selaras dengan UU No. 5 Tahun 1999, UU Pers dan regulasi Mahkamah Agung. Hasil penelitian diharapkan menjadi rekomendasi kebijakan bagi KPPU, pengadilan dan pelaku media.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.