Penolakan Rupiah dalam Era Cashless: Studi terhadap Merchant QRIS dan Dekriminalisasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS yang memunculkan praktik penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha, sehingga menimbulkan persoalan mengenai relevansi penerapan sanksi pidana dalam Undang-Undang Mata Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan uang tunai oleh merchant QRIS tidak secara otomatis merupakan tindak pidana sepanjang Rupiah tetap digunakan sebagai satuan nilai transaksi. Kesimpulannya, kebijakan hukum yang tepat adalah dekriminalisasi melalui penguatan sanksi administratif, perlindungan konsumen dan pengaturan cash threshold dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.