Kewenangan dan Peran Majelis Kehormatan Notaris dalam Upaya Perlindungan Hukum terhadap Proses Penegakan Hukum yang Melibatkan Notaris Studi Kasus Putusan Nomor 13/G/2018/PTUN-TPI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris sebagai pejabat umum wajib menjaga kerahasiaan akta dan protokol, namun sering terlibat dalam proses penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 membentuk Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang berwenang memberi persetujuan pemanggilan notaris dan pengambilan minuta akta. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan, konseptual dan studi kasus Putusan 13/G/2018/PTUN-TPI, didukung wawancara. Hasil menunjukkan MKN bersifat preventif dan protektif untuk menyeimbangkan penegakan hukum dan martabat notaris. Putusan PTUN menegaskan persetujuan MKN sebagai keputusan tata usaha negara yang dapat diuji, namun kelemahan kriteria dan batas waktu masih menimbulkan ketidakpastian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.