Penghapusan Pidana Penjara dengan Minimum Khusus untuk Independensi Hakim dan Mengurangi Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pidana penjara dengan minimum khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mencerminkan paradigma retributif yang berpotensi menghambat perkembangan sistem peradilan pidana saat ini yang berorientasi pada keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi ketentuan hukuman minimum khusus saat ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara dengan minimum khusus membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan yang proporsional serta ketentuan tersebut secara nyata berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan, sehingga penting untuk mempertimbangkan penghapusan pidana penjara dengan minimum khusus.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.