Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang Dibuatnya Terdapat Sengketa antara Para Pihak
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat akta otentik, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam praktiknya, akta PPJB kerap menimbulkan sengketa antar para pihak, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban notaris itu sendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang disengketakan, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam aspek formil maupun prosedural. Tetapi tidak terhadap substansi perjanjian para pihak. Oleh karena itu, notaris wajib bertindak profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.