Raformulasi Frasa Sejak Diketahui dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana
Isi Artikel Utama
Abstrak
Salah satu upaya hukum yang tersedia bagi korban tindak pidana untuk memperoleh ganti kerugian materill dan non materill adalah restitusi yang diajukan melalui penuntut umum dipersidangan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau melalui LPSK. Permohonan harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak korban mengetahui putusan final. Namun, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 menimbulkan multitafsir, terutama pada frasa sejak tanggal penggugat mengetahui, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji implikasi ketentuan tersebut dan merumuskan frasa yang lebih jelas. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif berbasis bahan hukum relevan untuk menghasilkan formulasi yang menjamin kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.