Insubordination to Unlawful Order: Praktek di Antara Bangsa-Bangsa dan Tantangan Penerapannya di Indonesia

Isi Artikel Utama

Mochammad Arief Agus
Alif Imam Dzaki

Abstrak

Momentum peristiwa kasus Ferdy Sambo, Kanjuruhan serta kasus Santa Cruz di masa lalu meningkatkan kesadaran hukum bahwa perintah atasan dapat membuat bawahan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Apakah bawahan boleh menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum? Apa konsekuensi hukum yang harus ditanggung olehnya? Apakah hukum malah mengharuskan mereka untuk menolak untuk mencegah dilanggarnya hukum? Apakah ada konsep yang mengatur hal ini dalam hukum internasional? Metode yang digunakan adalah studi hukum normatif dan dipertajam dengan pembahasan kasus tertentu dari praktik bangsa-bangsa. Pembahasan berkaitan dengan topik Insubordination to Unlawful Order dalam sejarah, ketentuan hukum internasional, praktik bangsa-bangsa, dan hukum positif Indonesia serta berbagai tantangan utama yang akan dihadapi. Diakhiri dengan kesimpulan bahwa bangsa-bangsa telah mempraktikkan konsep ini dengan baik meski terdapat perbedaan implementasi, sementara Indonesia belum menerapkannya dalam sistem hukum nasional dan akan menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Sangat direkomendasikan untuk Indonesia mengadopsi konsep ini sebagai jawaban atas tantangan meningkatnya intensitas konflik global di masa mendatang.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Agus, M. A., & Dzaki, A. I. (2023). Insubordination to Unlawful Order: Praktek di Antara Bangsa-Bangsa dan Tantangan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 59–85. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i1.353
Bagian
Articles