Implikasi Putusan MK No. 94/PuuXxi/2023 terhadap Perlindungan Hak Pekerja atas Gugatan Daluwarsa Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Pasal 82 dan 97 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Serta Pasal 159 Undang – Undang No. 13 Tahun 2003
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUUXXI/2023 yang menyelesaikan ketidakpastian hukum daluwarsa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca dihapuskannya Pasal 159 dan 171 UU Ketenagakerjaan oleh UU Cipta Kerja. Putusan MK memberikan interpretasi baru terhadap Pasal 82 UU PPHI, yaitu gugatan PHK dapat diajukan dalam waktu satu tahun sejak pekerja menerima atau diberitahu keputusan pengusaha. Hal ini meningkatkan perlindungan hak pekerja atas kompensasi PHK. Untuk Pasal 97, MK menegaskan pentingnya amar putusan yang jelas mengenai pengembalian biaya perkara. Secara keseluruhan, putusan ini memperkuat kepastian hukum, harmonisasi norma, serta akses keadilan bagi pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.