Perluasan Port-State Jurisdiction dalam EU ETS Sektor Pelayaran Berdasarkan Analisis UNCLOS 1982
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas kesesuaian mekanisme EU Emission Trading System (EU ETS) sektor pelayaran dengan batas port-state jurisdiction dalam UNCLOS 1982. Fokus kajian diarahkan pada formula 50% emisi perjalanan internasional dari atau menuju pelabuhan Uni Eropa, yang menimbulkan persoalan yurisdiksi karena sebagian emisi terjadi di luar wilayah Uni Eropa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa EU ETS tidak serta-merta bertentangan dengan UNCLOS 1982 karena masih memiliki nexus melalui akses pelabuhan. Namun, formula 50% tersebut memperluas yurisdiksi preskriptif negara pelabuhan secara problematik karena UNCLOS tidak memberikan dasar eksplisit mengenai pengenaan kewajiban karbon atas sebagian emisi perjalanan internasional. Kontribusi artikel ini terletak pada penegasan batas konseptual antara port-entry condition yang sah dan perluasan yurisdiksi preskriptif yang berpotensi ekstrateritorial. Oleh karena itu, pengaturan emisi pelayaran internasional perlu diarahkan pada harmonisasi multilateral melalui IMO.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.