Implikasi Cacat Kehendak Perjanjian Waris terhadap Kepastian Hukum Sertipikat Tanah dan Upaya Preventif BPN Kabupaten Gresik

Isi Artikel Utama

KAMILA FEBRIYANA

Abstrak

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum, namun sertipikat tanah dapat menjadi polemik apabila alas hak penerbitannya, seperti Akta Pembagian Harta Waris (APHW), mengandung cacat kehendak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum cacat kehendak pada perjanjian pembagian waris terhadap kepastian hukum sertipikat tanah, serta perlindungan hukum bagi ahli waris yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembagian waris yang mengandung unsur paksaan, penipuan, kekhilafan, atau penyalahgunaan keadaan dapat dibatalkan karena melanggar syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Akibatnya, peralihan hak atas tanah dan sertipikat yang diterbitkan berdasarkan alas hak tersebut kehilangan daya ikat yuridisnya dan dapat dibatalkan. Kemudian perlindungan hukum bagi ahli waris yang sah terejawantahkan melalui asas nemo plus juris dalam sistem publikasi negatif bertendensi positif. Sebagai langkah pencegahan, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik melakukan upaya preventif melalui verifikasi ketat terhadap keabsahan data yuridis dan administrasi sebelum memproses peralihan hak atas tanah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
FEBRIYANA, K. (2026). Implikasi Cacat Kehendak Perjanjian Waris terhadap Kepastian Hukum Sertipikat Tanah dan Upaya Preventif BPN Kabupaten Gresik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3571
Bagian
Articles