The URGENSI KETERANGAN AHLI HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG

Isi Artikel Utama

Febry Indra Gunawan Sitorus, S.H.

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menjabarkan kedudukan keterangan ahli hukum dalam persidangan uji formil dan apa urgensinya untuk dihadirkan. Dengan menggunakan analisis normatif dan fakta-fakta empiris menunjukkan bahwa; pertama mahkamah konstitusi mengakui dan menerima keterangan ahli hukum sebagai salah satu alat bukti dan kedudukannya hanya sebagai secondary evidence; kedua, dalam praktik tidak ditemukan adanya suatu putusan yang mengelaborasi keterangan ahli hukum dalam ratio decidendi putusan. Sebagai rekomendasi: Pertama; merekonstruksi ulang kedudukan keterangan ahli secara khusus keterangan ahli hukum pengujian formil undang-undang; Kedua; perlu penegasan bahwa keterangan ahli hukum dalam proses uji formil undang-undang tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.


Kata Kunci: Pengujian Formil Undang-Undang, Alat Bukti, Keterangan Ahli Hukum

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Gunawan Sitorus, S.H., F. I. (2024). The URGENSI KETERANGAN AHLI HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(8). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/359
Bagian
Articles