The URGENSI KETERANGAN AHLI HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk menjabarkan kedudukan keterangan ahli hukum dalam persidangan uji formil dan apa urgensinya untuk dihadirkan. Dengan menggunakan analisis normatif dan fakta-fakta empiris menunjukkan bahwa; pertama mahkamah konstitusi mengakui dan menerima keterangan ahli hukum sebagai salah satu alat bukti dan kedudukannya hanya sebagai secondary evidence; kedua, dalam praktik tidak ditemukan adanya suatu putusan yang mengelaborasi keterangan ahli hukum dalam ratio decidendi putusan. Sebagai rekomendasi: Pertama; merekonstruksi ulang kedudukan keterangan ahli secara khusus keterangan ahli hukum pengujian formil undang-undang; Kedua; perlu penegasan bahwa keterangan ahli hukum dalam proses uji formil undang-undang tidak dapat diajukan sebagai alat bukti.
Kata Kunci: Pengujian Formil Undang-Undang, Alat Bukti, Keterangan Ahli Hukum
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.