Aspek Keadilan dalam Pengupahan pada UMKM di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
UMKM Menyumbang 60,5% total PDB indonesia dengan tingkat penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 96,9% pada tahun 2022. Hal ini menjadikan UMKM sebagai critical engine untuk kemajuan ekonomi nasional. Semangat pemerintah untuk menyokong UMKM salah satunya dibuktikan lewat regulasi pengupahan khusus UMKM yang lebih rendah dari upah minimum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kebijakan ini disatu sisi menguntungkan bagi UMKM dengan modal yang terbatas karena dibebaskan dari kewajiban upah minimum biasa. Disisi lain, upah ini menjadi tragedi bagi pekerja umkm karena rendah dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup layak. Penelitian mengkaji secara mendalam apakah kebijakan pengupahan bagi pekerja UMKM telah memenuhi aspek keadilan dalam hubungan industrial. Mengingat dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dengan tegas menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek keadilan dalam pengupahan harus mencakup aspek keadilan distributif yakni pekerjaan yang sama harus diupah sama, keadilan substantif dimana nominal upah yang diterima harus layak, keadilan prosedural dimana proses penetapan upah harus adil dan transparan dan keadilan relasional dimana kedudukan sosial pekerja tidak menjadi suatu penghambat dalam penetapan upah yang layak. UMKM dikecualikan dari kewajiban upah minimum untuk menjaga keberlangsungannya yang memiliki keterbatasan modal dan daya saing. Namun bagi pekerja kebijakan ini mengakibatkan aspek keadilan substantif, distributif, prosedural dan relasional dalam pengupahan belum sepenuhnya terpenuhi. Diperlukan kebijakan pengupahan bertahap dan fleksibilitas kerja bagi UMKM agar kepentingan ekonomi pekerja dan keberlangsungan UMKM dapat diseimbangkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.