Analisis Hukum terhadap Notaris/PPAT yang Melakukan Penggelapan Pajak saat Peralihan Hak atas Tanah Studi Putusan Nomor 57/Pid.B/2024/PN Mdn
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan terkadang membantu klien membayar pajak, meskipun hal tersebut bukan kewenangannya. Ketiadaan pengaturan mengenai penitipan pembayaran pajak sering menimbulkan permasalahan hukum, termasuk penggelapan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Notaris/PPAT, akibat hukum penggelapan pajak, serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 57/Pid.B/2024/PN Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan dana titipan pajak dapat menimbulkan sanksi pidana, administratif dan etik jabatan karena merupakan pelanggaran kepercayaan dan kewajiban profesi notaris sebagai pejabat umum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.