Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Perspektif Fiqh Siyasah Studi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja

Isi Artikel Utama

Cherly Sugistina
Nur Rahmah
Liky Faizal

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa bertujuan menjadikan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. Praktiknya, implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 di Desa Tanjung Beringin belum berjalan secara optimal. Karang Taruna sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa belum mampu menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah tersebut. Kondisi ini terlihat dari rendahnya partisipasi pemuda, minimnya program pemberdayaan yang berkelanjutan, lemahnya koordinasi antara pemerintah desa dan pengurus Karang Taruna, serta kegiatan organisasi yang cenderung bersifat insidental dan lebih berorientasi pada hiburan dibandingkan pemberdayaan sosial masyarakat. Akibatnya, terdapat ketimpangan antara ketentuan normatif yang menghendaki Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam pembangunan masyarakat dengan realitas empiris yang terjadi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 25 Peraturan Daerah tersebut terkait peran Lembaga Kemasyarakatan Desa serta mengkaji implementasinya dalam perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris melalui penelitian lapangan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan Kepala Desa, Ketua Karang Taruna, anggota Karang Taruna, serta masyarakat desa. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan perspektif fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Karang Taruna di Desa Tanjung Beringin belum menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016. Aktivitas yang dilakukan cenderung tidak berkelanjutan, bersifat insidental dan lebih berorientasi pada kegiatan hiburan dibandingkan dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Perspektif fiqh siyasah, kondisi ini mencerminkan belum optimalnya penerapan prinsip amanah, keadilan dan kemaslahatan dalam pengelolaan lembaga kemasyarakatan desa.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sugistina, C., Rahmah, N. ., & Faizal, L. . (2026). Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Perspektif Fiqh Siyasah: Studi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i2.3610
Bagian
Articles