Dinamika Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Merumuskan Ulang Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan

Isi Artikel Utama

Erham Erham
Urwatul Wutsqah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji urgensi reformulasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peneliti menemukan bahwa dualisme pengujian antara MK dan MA memicu inkonsistensi putusan, risiko divergensi penafsiran hukum, dan ketidakpastian hukum akibat pemisahan aspek legalitas dan konstitusionalitas. Salah satu contoh nyata dari benturan ini terlihat pada Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD, yang justru bertolak belakang dengan Putusan MA Nomor 65 P/Hum/2018 yang memperbolehkannya. Hasil penelitian merekomendasikan penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu atap (unified judicial review) di bawah Mahkamah Konstitusi. Integrasi ini bertujuan menciptakan harmonisasi hukum yang linier, serta memastikan seluruh hierarki norma hukum tegak lurus dengan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Erham, E., & Wutsqah, U. (2026). Dinamika Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi: Merumuskan Ulang Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i8.3618
Bagian
Articles