Kendala Normatif Penerapan E-Litigasi dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan e-litigasi di Mahkamah Konstitusi merupakan respons kelembagaan terhadap tuntutan transformasi digital dalam sistem peradilan konstitusi. Walau demikian, implementasi e-litigasi di Mahkamah Konstitusi menghadapi kendala normatif yang bersifat fundamental, yakni ketidaklengkapan regulasi yang mengatur secara komprehensif mekanisme beracara secara elektronik dan belum terjaminnya hak-hak konstitusional para pihak dalam lingkungan digital. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi kesenjangan normatif dalam regulasi e-litigasi Mahkamah Konstitusi, serta mengkaji implikasinya terhadap jaminan hak konstitusional para pihak yang berperkara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual dan analitis, kajian ini menemukan bahwa peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur e-litigasi belum memiliki pengaturan yang memadai terkait keabsahan alat bukti elektronik, perlindungan data para pihak, jaminan aksesibilitas digital bagi kelompok marjinal, serta mekanisme penyelesaian gangguan teknis yang dapat memengaruhi jalannya persidangan. Novelti dari kajian ini terletak pada konstruksi kerangka normatif baru berupa Prinsip Trias Digitalis Constitutionalis yang mencakup tiga dimensi: aksesibilitas berkeadilan, integritas prosedural digital dan jaminan konstitusional dalam ruang elektronik. Kajian ini merekomendasikan revisi komprehensif terhadap peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur e-litigasi dan pembentukan regulasi teknis yang lebih terperinci.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.