Dampak Perubahan NJOP PBB-P2 Berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/1210/Ix/2024 terhadap Pelaksanaan Tugas PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar

Isi Artikel Utama

Frans Edison Sihombing
Henry Sinaga
tony

Abstrak

Perubahan NJOP PBB-P2 berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/1210/IX/2024 berdampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas PPAT dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kenaikan NJOP yang mencapai hingga 1.000% menimbulkan polemik karena meningkatkan beban BPHTB dan menghambat kelancaran transaksi. Menggunakan metode normatif empiris dengan analisis kualitatif, kajian ini menemukan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum namun bermasalah dalam implementasinya, terutama menyangkut kepastian hukum, transparansi dan keadilan. Diperlukan evaluasi kebijakan serta mekanisme keberatan yang jelas guna menyeimbangkan optimalisasi pendapatan daerah dengan perlindungan hak wajib pajak.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sihombing, F. E., Sinaga , H., & tony. (2026). Dampak Perubahan NJOP PBB-P2 Berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/1210/Ix/2024 terhadap Pelaksanaan Tugas PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i9.3634
Bagian
Articles