Dampak Perubahan NJOP PBB-P2 Berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/1210/Ix/2024 terhadap Pelaksanaan Tugas PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perubahan NJOP PBB-P2 berdasarkan Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/1210/IX/2024 berdampak signifikan terhadap pelaksanaan tugas PPAT dalam peralihan hak atas tanah dan bangunan. Kenaikan NJOP yang mencapai hingga 1.000% menimbulkan polemik karena meningkatkan beban BPHTB dan menghambat kelancaran transaksi. Menggunakan metode normatif empiris dengan analisis kualitatif, kajian ini menemukan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum namun bermasalah dalam implementasinya, terutama menyangkut kepastian hukum, transparansi dan keadilan. Diperlukan evaluasi kebijakan serta mekanisme keberatan yang jelas guna menyeimbangkan optimalisasi pendapatan daerah dengan perlindungan hak wajib pajak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.