Kedudukan Anak Angkat dan Anak Kandung Perempuan dalam Pewarisan Hukum Adat Bali
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini menganalisis mengenai kedudukan anak angkat dan anak kandung perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali pasca Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023. Sistem pewarisan tetap berlandaskan patrilineal (purusa) yang mencakup hak serta kewajiban adat dan keagamaan. Anak angkat pada prinsipnya setara dengan anak kandung, sedangkan anak perempuan diakui sebagai ahli waris sepanjang berstatus purusa. Status ninggal kedaton memengaruhi hak kewarisan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sentana rajeg. Perkembangan ini menunjukkan adanya perluasan pengakuan terhadap perempuan dalam kerangka hukum adat Bali.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.