Kedudukan Anak Angkat dan Anak Kandung Perempuan dalam Pewarisan Hukum Adat Bali

Isi Artikel Utama

Nyoman Cintya Putri Wikaryuni
I Nyoman Sujana
Anak Agung Istri Agung

Abstrak

Artikel ini menganalisis mengenai kedudukan anak angkat dan anak kandung perempuan dalam pewarisan hukum adat Bali pasca Keputusan Pasamuhan Agung IV Majelis Desa Adat Bali Tahun 2023. Sistem pewarisan tetap berlandaskan patrilineal (purusa) yang mencakup hak serta kewajiban adat dan keagamaan. Anak angkat pada prinsipnya setara dengan anak kandung, sedangkan anak perempuan diakui sebagai ahli waris sepanjang berstatus purusa. Status ninggal kedaton memengaruhi hak kewarisan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti sentana rajeg. Perkembangan ini menunjukkan adanya perluasan pengakuan terhadap perempuan dalam kerangka hukum adat Bali.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wikaryuni, N. C. P., I Nyoman Sujana, & Anak Agung Istri Agung. (2026). Kedudukan Anak Angkat dan Anak Kandung Perempuan dalam Pewarisan Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i3.3659
Bagian
Articles