Perbandingan Kekuatan Mengikat dan Eksekutorial Akta Perdamaian Notaris dengan Acta Van Dading Pengadilan Perspektif Kepastian Hukum

Isi Artikel Utama

Hanif Abdi Firdaus
Bobby Tanumihardja
Firza Fahriza Prayoga Putra
Audi Febriwidhia Aulia

Abstrak

Penelitian ini mengkaji perbedaan kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial antara akta perdamaian notaris dan akta perdamaian pengadilan (acta van dading) dalam perspektif kepastian hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dua bentuk penyelesaian sengketa melalui perdamaian yang menghasilkan konsekuensi hukum berbeda, khususnya dalam aspek pelaksanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan mengikat akta perdamaian notaris serta kekuatan mengikat dan kekuatan eksekutorial akta perdamaian pengadilan, serta membandingkan keduanya dalam menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian notaris mengikat secara kontraktual sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, namun tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Akta perdamaian pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan berkekuatan hukum tetap sehingga dapat langsung dilaksanakan. Perbedaan ini menimbulkan ketimpangan dalam perlindungan hukum dan efektivitas penegakan. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian pengadilan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan akta perdamaian notaris.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Abdi Firdaus, H., Tanumihardja, B., Fahriza Prayoga Putra, F. ., & Febriwidhia Aulia, A. . (2026). Perbandingan Kekuatan Mengikat dan Eksekutorial Akta Perdamaian Notaris dengan Acta Van Dading Pengadilan Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i4.3670
Bagian
Articles