Perlindungan Hukum Hak Ganti Rugi Pekerja PKWT Akibat PHK Sepihak Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus Phi/2023
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.SusPHI/2023 terkait PHK sepihak pekerja PKWT akibat diagnosis COVID-19. Menggunakan metode yuridis normatif, studi ini menyoroti pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan hukum. Hasilnya menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar sisa upah kontrak jika memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pekerja karena kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama. Perusahaan diwajibkan membayar Rp33.400.000 sebagai kompensasi sisa upah demi mewujudkan keadilan substantif bagi pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.