Perlindungan Data Pribadi Nasabah dalam Perspektif Hukum Perbankan Syariah di Palangka Raya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pelindungan data pribadi nasabah, mekanisme pengamanan, serta upaya hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian di Bank Syariah Indonesia Cabang Palangka Raya merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan layanan perbankan digital. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan kajian peraturan perundangundangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Indonesia Cabang Palangka Raya telah menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku melalui penerapan standar operasional prosedur, sistem keamanan teknologi informasi, serta pembatasan akses terhadap data nasabah. Namun, kerugian yang dialami nasabah dalam kasus yang diteliti terjadi akibat kelalaian nasabah sendiri dalam menjaga kerahasiaan data pribadinya, sehingga bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Sebagai kontribusi dalam penelitian ini, upaya hukum preventif dan represif yang dapat dilakukan meliputi peningkatan edukasi keamanan digital kepada nasabah, penguatan sistem pengawasan internal bank, serta optimalisasi penerapan pelindungan data pribadi dalam layanan perbankan digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.