Pertanggungjawaban Hukum Merchant QRIS terhadap Kerugian Konsumen Akibat Kegagalan Settlement
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum merchant QRIS terhadap kerugian konsumen akibat kegagalan settlement dalam sistem pembayaran elektronik. Permasalahan muncul ketika transaksi dinyatakan berhasil pada aplikasi konsumen, namun dana tidak diterima merchant dalam jangka waktu tertentu sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis berdasarkan Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan regulasi QRIS Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembagian tanggung jawab antara merchant dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan disharmoni norma dalam penyelesaian sengketa transaksi QRIS. Merchant pada prinsipnya hanya bertanggung jawab pada tahap verifikasi awal transaksi dan pemberian informasi kepada konsumen, sedangkan tanggung jawab terhadap proses settlement berada pada PJSP. Penelitian ini merekomendasikan penguatan harmonisasi regulasi dan penerapan prinsip joint liability guna menciptakan kepastian hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi pembayaran digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.