Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Klausul Masa Percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) di Sektor Pelayaran dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Pekerja Studi Putusan No 108/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Medan

Isi Artikel Utama

Fauza Nahwa Salsabila Siregar

Abstrak

Penelitian ini menganalisis keabsahan klausul masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor pelayaran berdasarkan Putusan Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul masa percobaan dalam PKWT bertentangan dengan Pasal 58 Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah. Ketentuan hukum pelayaran tidak mengatur secara khusus masa percobaan, sehingga tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Terdapat perbedaan pertimbangan hakim, dimana Putusan PN Medan menekankan asas kebebasan berkontrak, sedangkan Putusan Nomor 289 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menegaskan larangan masa percobaan dalam PKWT sebagai ketentuan imperatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, F. N. S. (2026). Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Klausul Masa Percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) di Sektor Pelayaran dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Pekerja: Studi Putusan No 108/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Medan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(5). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i5.3688
Bagian
Articles