Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Klausul Masa Percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) di Sektor Pelayaran dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Pekerja Studi Putusan No 108/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Medan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis keabsahan klausul masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sektor pelayaran berdasarkan Putusan Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul masa percobaan dalam PKWT bertentangan dengan Pasal 58 Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga tidak sah. Ketentuan hukum pelayaran tidak mengatur secara khusus masa percobaan, sehingga tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Terdapat perbedaan pertimbangan hakim, dimana Putusan PN Medan menekankan asas kebebasan berkontrak, sedangkan Putusan Nomor 289 K/Pdt.Sus-PHI/2024 menegaskan larangan masa percobaan dalam PKWT sebagai ketentuan imperatif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.