Transformasi Digital dalam RUU Hukum Acara Perdata: Analisis Efisiensi dan Akses Keadilan melalui Sistem E-Court
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis integrasi sistem peradilan elektronik dalam RUU Hukum Acara Perdata untuk mewujudkan unifikasi hukum yang efisien di Indonesia. Masalah utama yang dikaji adalah bagaimana e-court dan e-litigation mengatasi hambatan birokrasi peradilan konvensional serta menjamin akses keadilan masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi ecourt signifikan meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dibandingkan sistem manual (HIR/RBg), meskipun tantangan kesenjangan digital di pedesaan masih membayangi. Kesimpulannya, penguatan regulasi digital dalam RUU sangat mendesak demi kepastian hukum, disertai peningkatan infrastruktur dan literasi digital guna menjaga esensi keadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.