Reformasi Sistem Peradilan Pidana Melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas Penegak Hukum Ditinjau dari Hukum Positif
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi persoalan akuntabilitas yang berkaitan dengan efektivitas pengawasan dan integritas aparat penegak hukum. Ketergantungan pada mekanisme pengawasan internal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan objektivitas penanganan pelanggaran. Kasus Jaksa Azam dan AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi bahan analisis mengenai efektivitas pengawasan dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan sistem pengawasan serta urgensi penguatan akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas aparat penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap kode etik, tetapi juga pelaksanaan kewenangan secara jujur, objektif, profesional dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Ketentuan mengenai integritas dan larangan penyalahgunaan kewenangan perlu dikaji secara sistematis dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan yang mengatur kelembagaan dan kode etik aparat penegak hukum. Selain itu, berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026 menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.